Pages

Thursday, December 27, 2012

Oleh-oleh yang Membuat Anda Berurusan dengan Bea Cukai

img 
Belanja oleh-oleh saat traveling ke luar negeri adalah agenda yang tak boleh dilewatkan. Sayangnya, tidak semua oleh-oleh bebas Anda bawa pulang. Di bandara, ada petugas Bea Cukai serta aturan yang harus Anda lewati. Apa saja?



Indonesia punya peraturan ketat tentang barang-barang atau suvenir yang dibawa traveler dari luar negeri. Peraturan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Salah satu aturan di bea dan cukai adalah Anda tidak boleh membawa barang tertentu dalam jumlah banyak. Contohnya, adalah Anda sebaiknya tidak membawa aneka wine misalnya dari Eropa lebih dari 1 liter. Oleh-oleh lainnya dalam jumlah banyak yang sering menjadi masalah adalah cerutu. Jika Anda misalnya pulang dari negaranya Che Guevara, Kuba, maka baiknya Anda tidak membawa cerutu lebih dari 25 batang.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 9 peraturan Menkeu tersebut. Bea Cukai membebaskan bea masuk barang-barang berikut ini asalkan tidak terlalu banyak. Barang-barang itu adalah rokok maksimal 200 (dua ratus) batang, cerutu maksimal 25 (dua puluh lima) batang, tembakau iris atau hasil tembakau lain maksimal 100 (seratus) gram, dan minuman alkohol maksimal 1 (satu) liter. Jika membawa dalam batas itu, Anda bisa melenggang dengan aman dan tidak terkena biaya.

Selain itu, masalah lain yang biasa menimpa traveler adalah jenis-jenis barang bawaan. Ini dijelaskan dalam pasal 13 tentang Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang Impor yang Dibawa oleh Penumpang. Ini yang sering disebut dengan Jalur Merah, yaitu benda-benda yang harus dalam status 'declared'.

Ini ditandai dalam formulir yang diberikan kepada penumpang sebelum mendarat di Indonesia. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Tak hanya itu, petugas bea cukai dapat melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13 menandai barang-barang Jalur Merah itu adalah aneka hewan, ikan, tumbuhan dan aneka produknya. Ada juga obat, senjata api, senjata tajam, narkoba, pornografi, bahan peledak. Sisanya benda atau uang dengan nilai lebih dari Rp 100 juta.

Misalnya saja pisau Victorinox yang merupakan oleh-oleh khas dari Swiss. Terang saja, itu adalah senjata tajam yang harus masuk jalur merah. Anda harus diperiksa dan ditanyai dulu, baru bisa melenggang membawa Victorinox Anda.

Selain itu, oleh-oleh lainnya yang pasti bermasalah adalah teh coca yang asli dari Pegunungan Andes. Teh ini dapat ditemukan dengan mudah di berbagai tempat di sana. Teh coca memiliki cita rasa yang lezat dan membantu melawan berbagai macam penyakit. Sayangnya, teh ini menggandung kokain. Ya, kokain dan narkoba adalah barang yang haram hukumnya dibawa masuk ke dalam negeri ini. Lebih baik jangan membawa oleh-oleh teh coca ya.

Oleh-oleh lainnya yang biasa bermasalah adalah hewan awetan. Tidak sedikit traveler yang membawa hewan awetan sebagai oleh-oleh saat melancong ke luar negeri. Di Penang, Malaysia misalnya, Anda dapat membeli suvenir awetan kupu-kupu yang telah mati di Butterfly Farm. Nah, lagi-lagi Anda harus jalur merah dari petugas bea cukai. Namun biasanya, kupu-kupu awetan dari tempat penjualan yang resmi biasanya diberikan semacam keterangan resmi.

Perhatikan peraturan-peraturan tersebut saat Anda hendak berbelanja suvenir di luar negeri. Pemeriksaan Bea Cukai bukan berarti Anda dilarang membawa oleh-oleh tersebut, namun benda-benda itu memang harus diperiksa secara khusus. Jika Anda tidak masalah dengan prosedur itu, maka tidak masalah juga Anda membeli oleh-oleh tersebut.

Tapi jika Anda tidak mau ribet di bandara, apalagi dengan kondisi tubuh lelah pulang traveling, tidak ada salahnya membeli suvenir yang aman-aman saja. Gantungan kunci atau miniatur, sudah cukup sebagai buah tangan berharga dari luar negeri.
Source : here

No comments:

Post a Comment